Sosialisasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digencarkan

By Al


nusakini.com - Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sosialisasi dilakukan di pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional. Bahkan, saat ini ada dua pasar yang menjadi percontohan yakni, Pasar Tebet Timur dan Pasar Tebet Barat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi di 55 mal di Jakarta, serta 83 Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia. Selain itu, kami sudah menyelenggarakan focus group discussion dengan Perumda Pasar Jaya yang mengelola 153 pasar tradisional," ujarnya

Andono menjelaskan, melalui sosialisasi yang dilakukan, saat ini di pusat perbelanjaan saat ada transaksi yang memerlukan wadah konsumen sudah ditanyakan terkait pilihan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan akan berhasil maksimal jika ada kerja sama dan sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen," tandasnya.